Perkembangan layanan kesehatan di Indonesia masih belum membanggakan. BPS mencatat keberadaan rumah sakit di Indonesia pada tahun 2021 terdapat 3.112 rumah sakit di Indonesia, sementara jumlah penduduk mencapai 275,7 juta pada November 2022 lalu.
“Artinya, rasionya sangat tidak berimbang dimana 1 rumah sakit melayani 88.367 penduduk,” kata Achmad Nur Hidayat (ANH), Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Menurut ANH, jika melihat kondisi saat ini, pelayanan kesehatan Indonesia ternyata masih jauh dari apa yang diamanahkan oleh UUD NRI 1945 seperti pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3.
“Banyak sekali masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak dan baik. Bagi orang kecil kondisi tersebut diterima dengan pasrah, sementara bagi orang berduit akan mencari layanan kesehatan terbaik di luar negeri,” katanya.
Ia menilai sindiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Mayapada beberapa waktu lalu, yang menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri, harusnya menjadi instropeksi bagi pemerintah sendiri untuk meningkatkan pelayanan sektor kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Presiden menyebutkan hampir 2 juta WNI setiap tahun berobat ke rumah sakit di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Jerman, dan lain-lain. Presiden juga mengeluhkan ada pontential income/devisa loss sebesar Rp165 triliun akibat WNI yang berobat keluar negeri.
“Presiden ingin Rp165 triliun tersebut tetap ada di Indonesia, bukan ke Malaysia, Singapore, Jepang dan Jerman. Tetapi, pidato itu juga memiliki arti lain bahwa dana Rp165 triliun itu harus jatuh ke pengusaha rumah sakit dan alat kesehatan nasional daripada memang niat memperbaiki sektor kesehatan Indonesia,” ujarnya.
Bahkan, kata MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama ini justru lebih dinikmati oleh pemilik modal RS maupun pengusaha obat dan alat kesehatan (alkes), ketimbang dinikmati masyarakat secara keseluruhan dan memperbaiki sektor kesehatan Indonesia.
Evaluasi terhadap BPJS
Dalam Evaluasi BPJS Kesehatan Indonesia, menyebutkan bahwa 40% dana BPJS tersebut jatuh ke pemilik RS, 40% jatuh ke pemilik industri alkes dan obat-obatan dan 20% jatuh ke layanan jasa tenaga medis.
Jika mau dibongkar, pemilik modal baik RS maupun Industri obat sudah mendapatkan manfaat 80% dari biaya BPJS yang dibayar melalui iuran rakyat dan APBN.
“Kini pemilik modal berusaha ingin mendapatkan fasilitas lebih lagi melalui RUU Omnibuslaw Kesehatan. Mereka berupaya membajak RUU Omnibuslaw kesehatan untuk kepentingan memperkaya diri dibalik keinginan mempercanggih layanan kesehatan publik,” kata MadNur yang Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute ini.
Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 sebagai peserta Pemilu 2024 ini berpandangan, para pembuat kebijakan kesehatan seharusnya mewaspadai hal ini.
Sebab, perbaikan kesehatan publik tidak boleh memiskinkan keuangan negara dan memiskinkan masyarakat untuk memperkaya pemilik RS dan pengusaha alat kesehatan dan obat-obatan.
“Publik sadar bahwa kehadiran pemilik dan pengusaha sektor kesehatan diperlukan dan sangat penting mendukung reformasi kesehatan Indonesia, namun bukan berarti pemilik modal tersebut dapat membeli penguasa demi keuntungan yang tidak seimbang antara publik dan pihak pemilik modal,” ujarnya.
Sekarang, menurutnya, bukan sekedar kalangan menengah bawah dapat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, namun sekarang diperlukan pembagian share keuntungan yang baik antara publik dan pemilik modal.
“Saat ini terlihat dana BPJS jatuh lebih banyak kepada pemilik-pemilik modal baik pemilik rumah sakit ataupun pengusaha alkes dan obat-obatan dibandingkan kepada publik,” ungkapnya.
Perkaya Pemilik Modal Kesehatan
Ia menyayangkan tidak adanya perdebatan dalam pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang tengah dibahas DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ubu. Sehingga publik minim dalam memberikan tanggapan RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut.
MadNur menegaskan, draf RUU Omnibuslaw Kesehatan berpotensi memiskinan publik dan memperkaya pemilik modal kesehatan dan memunculkan kediktatoran di sektor kesehatan.
“Di pasal 4 ayat (2) RUU tersebut warga negara tidak diberikan hak untuk menentukan layanan kesehatannya sendiri, tapi dipaksa untuk mengikuti mengikuti tindakan yang dilakukan pemerintah yang belum tentu cocok dengan treatment yang semestinya diberikan kepada individu-individu yang mempunyai imunitas dan kondisi yang berbeda-beda,” jelasnya
Sementara di pasal 5 RUU tersebut negara bisa melakukan tindakan paksa dan sewenang-wenang tanpa akuntabilitas yang dapat disalahgunakan.
Seperti memaksakan penggunaan vaksin yang faktanya vaksin itu eksistensinya untuk mencegah orang agar tidak sakit, bukan mencegah orang agar tidak tertular.
Apalagi pada pasal 383 akan menjadi pintu masuk adanya kongkalikong dengan pengusaha farmasi dalam rangka pemberian kekebalan sebagai dalih pembenaran padahal secara ilmiah imunitas itu diberikan oleh tubuh manusia itu sendiri melalui sistem imun.
“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memastikan masyarakat bisa melakukan pola hidup sehat dan mendapatkan cukup nutrisi sehingga mempunyai sistem imun yang baik,” pungkas ANH.